Beranda | Artikel
Indonesia Bukan Negara Islam?
Kamis, 16 Maret 2017

Kita tidak bisa memutlakkan begitu saja sebutan “bukan negara islam” terhadap negara Indonesia.

Mengapa demikian?

Karena hukum Indonesia menurut penilaian kami seperti negara-negara Islam lainnya selain Saudi Arabia. Mereka berhukum dengan hukum yang hampir sama, undang-undang buatan manusia. Akan tetapi, kami hendak mengajak saudara sekalian untuk teliti dalam menggunakan istilah dan memahami suatu negara.

Diantara kekeliruan yang tersebar saat ini adalah menggeneralisir begitu saja bahwa aturan-anturan yang berlaku di mayoritas negara Islam saat ini adalah hukum sekuler atau bukan hukum Islam.

Bila anda katakan hukum yang berlaku di Indonesia, Mesir, Aljazair adalah bukan hukum Islam, ini keliru. Kecuali bila anda katakan mayoritas hukum negara adalah bukan syariat islam, maka ini baru tepat. Adapun menggenalisir begitu saja hukum negara bukan hukum Islam ini keliru.

Mengapa?

Karena pernyataan seperti ini akan memunculkan presepsi bahwa pemimpin negeri tersebut adalah kafir dan negara tersebut adalah negara kafir harbi yang boleh diperangi. Padahal pemimpinnya masih muslim, dia masih sholat, syahadat, puasa, memerintahkan tauhid di sekolah-sekolah melalui buku-buku kurikulum walau masih global, beriman pada 6 rukun iman; Iman kepada Allah, malaikat, kitab-kitab dst, memerintahkan kepada akhlak-akhlak islam, membangun masjid, berpuasa ramadhan, mengatur proses haji dengan sistem yang profesional.

Ini semua sesungguhnya bagian dari Islam..!

Oleh karenanya kami menghibau untuk teliti dalam menggunakan istilah. Jangan terpengaruh dengan eforia perasaan kelompok-kelompok pergerakan yang mensifati begitu saja negara Islam dengan negara bukan Islam disebabkan negara tersebut tidak berhukum dengan hukum Islam.

Lebih tepat kita katakan “tidak berhukum dengan hukum islam pada mayoritas keadaan (atau minoritas keadaan)”.
Adapun menggeneralisir begitu saja istilah “bukan negara islam” ini tidak tepat. Ini maknanya negara tersebut adalah negara kafir harbi. Tentu saja keliru. Negara tersebut adalah negara Islam, namun ada kekurangannya dalam penerapan hukum Islam.

Pemahaman ini hendaknya kita pahami dengan baik..
Karena kita dapati syiar-syiar islam tersebar di negara-negara tersebut dan negara ikut menyemarakkan. Adapun terkait ada sesuatu yang tersembunyi maka ini pembahasan lain. Yang menjadi rujukan penilaian adalah keadaan dzohir dari suatu negara.

Lebih tepatnya, seperti Indonesia, Maroko, Aljazair, dll, adalah negeri Islam, namun masih kurang dalam menerapkan syariat Islam.

Wallahua’lam bis showab.

Baca juga: Islam Indonesia?

Faidah kunjungan ke kekediaman guru kami Syaikh Abdulmalik bin Ahmad Romadhoni al Jazairi –hafizhohullah-, pada hari Senin 19 Februari 2017, Madinah An Nabawiyyah.

Rekaman penjelasan Syaikh Abdul Malik ramadhani Al Jazairi hafidzahulloh dapat didengar di: https://drive.google.com/file/d/0Bx_gQF8gz7hoUUhHd0hQUVdQWms/view?usp=drivesdk

Penyusun : Ahmad Anshori

Artikel: Muslim.or.id

🔍 Hadist Birrul Walidain, Hukum Shalat Sendirian, Rububiyah Adalah, Hadits Riwayat Muslim Tentang Menuntut Ilmu, Ayat Zina


Artikel asli: https://muslim.or.id/29569-indonesia-bukan-negara-islam.html